28 November 2018

Cara Mendapatkan Pulsa Gratis Terbaru dari Aplikasi Nimo TV 2018



kali ini ada aplikasi yang sedang mengadakan event lagi gan yaitu Aplikasi Nimo TV. Aplikasi ini sudah digunakan lebih dari 1 juta orang pengguna android, juga sudah terbukti bisa mendapatkan pulsa gratis terbaru.

Aplikasi Nimo TV ini juga memberikan hadiah utama yaitu Smartphone iPhone X 64G dan masih banyak hadiah lainnya yang bisa kamu dapatkan gan. Jadi khusus pengguna android kamu bisa meraih banyak ke untungan gan dengan Aplikasi Nimo TV ini.

Khusus pencinta Game online kalian juga bisa menyaksikan siaran langsung mengenai game yang kalian suka gan seperti Game PUBG, AOV, Free Fire, Mobile Legends dsb. Tentunya itu di maenkan oleh para Gamer terbaik gan kalian bisa melihat tips, trik dan hal lainnya tentang game tersebut.

Apa itu Aplikasi Nimo TV ? 

Aplikasi Nimo TV ini adalah platform global terkemuka yang digunakan oleh jutaan gamer di seluruh dunia untuk memainkan game mereka kepada gamer lainnya. Jadi Aplikasi ini sudah jelas buat kalian gan para pencinta gamer sejati.

Selain itu Aplikasi Nimo TV ini juga mengadakan event dimana kalian bisa mendapatkan banyak sekali hadiah gratis disini. Salah satunya adalah Pulsa Gratis, Smartphone Gratis, PS4 Gratis dan masih banyak lagi hadiah lainnya yang bisa kamu dapatkan gan.

Lalu bagai mana cara mendapatkaknnya ?? untuk cara mendapatkannya tentu sangat mudah gan kalian bisa langsung mendownload apliksi Nimo TV dan mulai menggunakannya. Ok langsung saja berikut adalah cara mendapatkan Pulsa Gratis Terbaru dari Aplikasi Nimo TV.

Inilah Cara Mendapatkan Pulsa Gratis Terbaru dari Aplikasi Nimo TV

  • Step pertama kalian langsung masuk disitus resminya dengan klik disini, selanjutnya kalian klik Unduh dan install Aplikasi Nimo TV. Jika sudah selesai kalian langsung saja buka Aplikasnya dan klik di menu Profil.
cara daftar di aplikasi nimo tv
  • Step berikutnya klik login sekarang lalu akan terlihat seperti pada gambar diatas ini, selanjutnya lakukan pendaftaran di Aplikasi Nimo TV ini. Step nya tinggal klik daftar seperti pada gambar diatas ini gan.
cara daftar di Aplikasi Nimo TV
  • Step berikutnya kalian daftarkan nomor hp selanjutnya klik kirim kode verifikasi untuk mendaftarkan nomor hp kalian gan. Step berikutnya masukan kode verifikasi di form verifikasi kode selebihnya seperti pada gambar dibawah ini.
cara verifikasi nomor hp di Aplikasi Nimo TV
  • Step berikutnya cek sms yang berisikan kode verifikasi 6 digit lalu untuk menyelesaikan pendaftaran langsung masukan kode verifikasinya. Seperti pada gambar diatas ini tinggal sobat masukan dan akan otomatis masuk di step berikutnya.
cara membuat kata sandi di aplikasi nimo tv
  • Step terakhir kamu tinggal membuat kata sandi sajah gan isi minimal 6-20 karakter dengan huruf dan juga angka. Step selanjutnya maka kalian bisa langsung masuk di akun nya dengan klik Selesai seperti pada gambar diatas ini gan.
cara melengkapi profil di aplikasi nimo tv
  • Step ini bisa kalian lewati atau bisa juga diisi gan mulai dari menambah foto profil, nickname, id, gender dan tanggal lahir. Selain itu untuk nomor tidak dapat di ganti gan kecuali kata sandi tentnya dapat di ubah tetapi untuk kata sandi biarkan sajah jika sudah tinggal klik anak panah.
cara memasukan kode undangan di aplikasi nimo TV
  • Khusus sobat yang langsung menggunakan Aplikasi Nimo TV jika kebingungan memasukan kode undangan tinggal klik Masukan kode undangan. Isi kode undangan nya dengan : kdtG4Oq jika sudah langsung klik Ambil pulsa gan.

Cara Mendapatkan Hadiah Iphone X di Aplikasi Nimo TV

  • Step pertama masuk di halaman beranda disana ada event namanya Lucky Draw hadiah utamnya adalah Iphone X 64G.
  • Step berikunya kalian klik GO dan disana ada 2x kesempatan khusus sobat pengguna baru dan 1x kesempatan setiap harinya gan. Tinggal klik GO dan dapatkan hadiahnya tergantung keberuntungan sobat gan.
  • Selain itu kalian juga bisa mendapatkan Grand Prize seperti Hadiah Macbook Air, Iphone X 256 G dan hadiah lainnya.
  • Tentunya banyak sekali hadiah lainnya yang bisa kalian dapatkan gan di Aplikasi Nimo TV ini jadi jangan lewatkan kesempatan terbaik ini.

Tips Mengumpulkan Coins di Aplikasi Nimo TV

  • Tips yang pertama dengan bermain Lucky Draw dan Grand Prize
  • Tips berikutnya dengan mengundang teman sebanyak-banyak nya dari sosial media Facebook, Twitter, IG, WA dsb.
  • Tips selanjutnya dengan menjadi Stremer dan kamu bisa mendapatkan banyak sekali penghasilan di Aplikasi Nimo TV ini. Untuk penarikan dana di Aplikasi Nimo TV ini dapat dengan menggunakan Akun Payonner kamu gan.
  • Ok jika kamu belum mempunyai akun nya bisa daftar terlebih dahulu pada link yang telah mimin siapkan diatas tadi. Jadi silahkan manfaatkan kesempatan terbaik ini gan untuk menghasilkan lebih banyak lagi hadiah dari Aplikasi Nimo TV ini.


CATATAN


Ikuti Step Di Atas Secara Lengkap Jangan Di Skip Skip

Kesimpulan


Itulah Cara Mendapatkan Pulsa Gratis Terbaru dari Aplikasi Nimo TV untuk agan-agan bisa menggunakan aplikasi ini dari Android dan IOS. Jadi silahkan manfaatkan gan dan dapatkan pulsa gratis nya hingga jutaan rupiah perminggunya. Terima kasih semoga bermanfaat
Read More

26 November 2018

Ini Daftar Nama Peserta Tambahan SKD CPNS Kemenristekdikti Susulan


Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan menggelar Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS susulan untuk peserta tambahan yang baru saja diloloskan dari Seleksi Administrasi. Ini daftar para peserta tes susulan itu:

Kemenristekdikti mengumumkan SKD susulan ini lewat pengumuman bernomor 5227/A.A2/KP/2018. Surat ini diteken Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kemenristekdikti Ainun Na'im.

Keputusan menambah peserta lulus seleksi administrasi ini didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor B/622/S.SM.01.00/2018 tanggal 23 November 2018 perihal peninjauan kembali hasil seleksi pengadaan CPNS tahun 2018. Selain itu, Kemenristekdikti mendasarkan putusannya pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V168-9/93 tanggal 2 November 2018 perihal peninjauan kembali hasil seleksi pengadaan CPNS tahun 2018.

Berikut daftar peserta yang lulus seleksi administrasi tambahan:

Klik : Nama Nama Peserta SKD Kemenrisetdikti
Read More

22 November 2018

inilah 7 syarat peserta tak lolos passing grade bisa ikuti skb dengan sistem ranking dari bkn


Sistem ranking yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengganti passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 memungkinkan peserta tak lolos passing grade ikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BKN terapkan aturan baru sistem ranking tes SKD CPNS 2018, ini 7 syarat nilai yang harus dipenuhi peserta agar dinyatakan lolos ke tahap tes SKB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

Konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.

Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:

1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;

2. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

3. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta SKB terdiri dari dua kelompok yaitu a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.



Dengan keluarnya peraturan tersebut maka untuk peserta yang tidak lolos SKD bisa tetap mengikuti SKB asalkan memenuhi persyaratan seperti di bawah ini:

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;

4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;

5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;

6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Sebelumnya, tes SKD CPNS 2018 memang menjadi polemik.

Pasalnya, banyak yang mengeluhkan sulitnya soal hingga peserta gugur berjamaah karena tak bisa mencapai passing grade.

Akibatnya, banyak formasi yang kosong karena banyak peserta gugur.

Sulitnyab soal menimbulkan protes dari para peserta yang meminta pemerintah memikirkan ulang soal passing grade tes SKD.

Sumber : Tribun News

Read More

Tutorial Top Up Diamond Game Dengan Point Telkomsel



Untuk teman teman yang berniat Merubah Point Telkomsel Menjadi Pulsa , Paket Data , Bahkan Diamond Game Free Fire , Mobile Legend Dan Masih Banyak Lagi , Bukan Hal Sulit .

Berikut Tutorialnya :

1. Cek Point Kalian Di *700*

2. Download Aplikasi Tcash Wallet Di Playstore

3. Daftarkan Nomor Kalian Yang Memiliki Point Di Tcash Wallet

4. Setelah Itu Ketik *700*800# Di Dial Hp kalian Yang Kalian Daftarkan Di Tcash Wallet

5. Pilih Nominal Sesuai Point Kalian .

6. Dan Tukar

7. Masuk Aplikasi Tcash Wallet

8. Liat Bonus Balance , Bertambahkan Yang Tadinya 0

9. Klik Game/Digital

10. Pilih Game Yang Ingin Di Isi Diamond

11. Masukan ID Game , Biasanya Berada Dalam Profil Game

12. Pilih Nominal Sesuai Bonus Balance

13. Klik Konfirmasi

14. Silahkan Tunggu Diamond Akan Masuk Di Game Yang Kalian Pilih .



Point Telkomsel Dalam Tcash Wallet Dapat Juga Di Gunakan Untuk Pembelian Pulsa , Data , Bahkan Di Cairkan Menjadi Uangpun Bisa Dilakukan .

Sekian Tutorial Dari Media Creative Sultra , Tunggu Tutorial Selanjutnya .

Tips : Silahkan Berburu Point , Bisa Meminjam HP orang Tua , Cek Point Lalu Daftarkan Ke Tcash Wallet Dan Kirim Diamond Ke Akun Kalian Sesuai Tips Di Atas .
Read More

Aturan Baru Kelulusan CPNS 2018 dengan Sistem Ranking



Dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 November 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas:

a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan

b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Baca Juga : Aturan Baru CPNS 2018 untuk Keadilan Masyarakat di Daerah

“Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan,” bunyi Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, seperti dikutip dari laman Setkab.

Ketentuan Peserta yang Dapat Mengikuti SKB

Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti SKB, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi;

b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan

c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;

b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

“Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan itu.

Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018 itu.
Read More

Aturan Baru CPNS 2018 untuk Keadilan Masyarakat di Daerah



Pementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan menteri (permen) terbaru Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, terbitnya permen merupakan upaya pemerintah menyikapi rendahnya angka kelulusan khususnya di instansi-instansi daerah.



Meski begitu, para peserta CPNS 2018 yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilindungi dan akan melanjutkan pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Teman-teman di pemerintah pusat tidak terlalu bermasalah untuk tesnya, soal-soalnya dirasa tidak terlalu sulit. Masalahnya soalnya dirasakan sulit untuk peserta dari daerah. Wilayah barat hanya 3,7 persen yang lulus, wilayah timur 1,4 persen (Papua dan Papua Barat) untuk formasi pusat," tuturnya di Gedung BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Bima mengungkapkan, pemerintah berkomitmen penuh dan serius dalam menyaring CPNS 2018 yang berkualitas. Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu menyesuaikan kebijakan atas apa yang terjadi dilapangan.

"Mereka (CPNS) ini bakal jadi pemimpin 20 sampai 30 tahun lagi. Saat itu, situasi perekonomian pasti jelas sangat berbeda dan persaingan akan semakin tajam. Mereka harus mampu mengemban tugas. Ini yang kemudian diejawantahkan dalam soal-soal tes," ujar dia.

Bhima menambahkan, terbitnya Permen Nomor 61 Tahun 2018 itu merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah.

"Di daerah itu tingkat pembangunannya berbeda, kualitas pendidikan berbeda. Ini bermuara pada kompetensi sumber daya manusia (SDM) di masing-masing daerah. Di Jakarta bisa bagus karena mereka punya akses yang lebih baik. Ini cerminan bagi pemerintah ke depan merancang kebijakan di mana mereka bisa bersaing dengan teman-temannya di pusat," paparnya.

Seperti diketahui, dalam tes SKD, peserta seleksi harus mendapatkan nilai minimal sebesar 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan, 80 Tes Intelijensia Umum, dan 143 Tes Karakteristik Pribadi agar dapat lanjut pada proses seleksi SKB.

Sedangkan realisasinya, banyak pelamar yang kemudian tercatat tidak memenuhi ambang batas nilai serta minimal formasi seperti di kementerian dan lembaga pusat, daerah barat, tengah, dan timur yakni tiga kali lipat dari yang dibutuhkan.

"Kualitasnya tetap, kita coba jaring peserta yang punya kompetensi baik tapi tidak lolos passing grade namun punya nilai total tinggi. Kemudian kita pakai sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade itu," ungkapnya.

"Jadi banyak sekali peserta yang hanya tidak lolos di salah satu submaterinya. Total nilai 150, tapi nilai mereka 120, itu besar lho. Yang seperti ini banyak. Mereka bukan berarti tidak mampu, mereka jelas mampu," ia menambahkan.

Sumber : Liputan 6
Read More