22 November 2018

Aturan Baru CPNS 2018 untuk Keadilan Masyarakat di Daerah

loading...


Pementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan menteri (permen) terbaru Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, terbitnya permen merupakan upaya pemerintah menyikapi rendahnya angka kelulusan khususnya di instansi-instansi daerah.



Meski begitu, para peserta CPNS 2018 yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilindungi dan akan melanjutkan pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Teman-teman di pemerintah pusat tidak terlalu bermasalah untuk tesnya, soal-soalnya dirasa tidak terlalu sulit. Masalahnya soalnya dirasakan sulit untuk peserta dari daerah. Wilayah barat hanya 3,7 persen yang lulus, wilayah timur 1,4 persen (Papua dan Papua Barat) untuk formasi pusat," tuturnya di Gedung BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Bima mengungkapkan, pemerintah berkomitmen penuh dan serius dalam menyaring CPNS 2018 yang berkualitas. Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu menyesuaikan kebijakan atas apa yang terjadi dilapangan.

"Mereka (CPNS) ini bakal jadi pemimpin 20 sampai 30 tahun lagi. Saat itu, situasi perekonomian pasti jelas sangat berbeda dan persaingan akan semakin tajam. Mereka harus mampu mengemban tugas. Ini yang kemudian diejawantahkan dalam soal-soal tes," ujar dia.

Bhima menambahkan, terbitnya Permen Nomor 61 Tahun 2018 itu merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah.

"Di daerah itu tingkat pembangunannya berbeda, kualitas pendidikan berbeda. Ini bermuara pada kompetensi sumber daya manusia (SDM) di masing-masing daerah. Di Jakarta bisa bagus karena mereka punya akses yang lebih baik. Ini cerminan bagi pemerintah ke depan merancang kebijakan di mana mereka bisa bersaing dengan teman-temannya di pusat," paparnya.

Seperti diketahui, dalam tes SKD, peserta seleksi harus mendapatkan nilai minimal sebesar 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan, 80 Tes Intelijensia Umum, dan 143 Tes Karakteristik Pribadi agar dapat lanjut pada proses seleksi SKB.

Sedangkan realisasinya, banyak pelamar yang kemudian tercatat tidak memenuhi ambang batas nilai serta minimal formasi seperti di kementerian dan lembaga pusat, daerah barat, tengah, dan timur yakni tiga kali lipat dari yang dibutuhkan.

"Kualitasnya tetap, kita coba jaring peserta yang punya kompetensi baik tapi tidak lolos passing grade namun punya nilai total tinggi. Kemudian kita pakai sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade itu," ungkapnya.

"Jadi banyak sekali peserta yang hanya tidak lolos di salah satu submaterinya. Total nilai 150, tapi nilai mereka 120, itu besar lho. Yang seperti ini banyak. Mereka bukan berarti tidak mampu, mereka jelas mampu," ia menambahkan.

Sumber : Liputan 6


EmoticonEmoticon